Indosat menjadi salah satu provider yang cukup populer di masyarakat. Indosat yang sangat ikonik dengan warna kuning itu, selalu memberikan banyak penawaran dan paket menarik.
Bagi kamu yang belum mengetahui bagaimana cara melakukan registrasi kartu Indosat, kamu tidak perlu bingung dan risau. Artikel ini akan menjelaskan cara registrasi kartu Indosat dengan beberapa langkah yang mudah.
Cara Registrasi Kartu Indosat

Tentang Indosat
Sebenarnya Indosat sudah tidak asing lagi ditelinga kita semua. Provider yang berdiri sejak tahun 1967 oleh PT. Indosat Tbk., ini memang cukup dikenal di masyarakat. Indosat merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi ini berperan sebagai penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi.
Indosat mulai berganti nama menjadi Indosat Ooredoo dimulai pada tahun 2015, dengan layanan seluler di jaringan GSMnya terdapat 2 layanan baik prabayar maupun layanan pascabayar. Selain itu menyediakan layanan seluler untuk media komunikasi suara melalui telepon, Indosat Ooredoo juga menyediakan sambungan internasional yang dikenal dengan IDD dan juga layanan terbaik lainnya untuk komunikasi data, multimedia dan juga layanan internet dengan harga terjangkau.
Registrasi Pelanggan Prabayar
Bagaimana sih cara registrasi untuk pelanggan prabayar Indosat Ooredoo? Untuk pelanggan prabayar indosat proses pendaftaran harus dilakukan oleh calon pelanggan baru ataupun pelanggan prabayar indosat lama dengan mendaftarkan kartu identitas diri jika belum pernah melakukan registrasi. Jadi proses registrasi ini membutuhkan validasi data identitas data kependudukan yang tercatat secara resmi di Dindukcapil dan Kemendagri.
Registrasi untuk pelanggan prabayar ini wajib dilakukan pelanggan Indosat sesuai dengan keputusan dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 12 tahun 2016 dan juga update terbarunya pada TAP BRTI nomor 3 tahun 2018. Jika kamu pengguna kartu lama, diwajibkan juga untuk melakukan registrasi mulai dari 31 Oktober 2017 sampai 8 Februari 2018.
Jika sampai waktu yang ditentukan habis namun pengguna belum melakukan registrasi, maka diberi perpanjangan waktu selama 15 hari untuk melakukan registrasi. Namun apabila masih belum juga melakukan registrasi maka kartu prabayar tersebut akan diblokir sehingga tidak bisa melakukan panggilan dan pengiriman SMS keluar.
Registrasi ini dilakukan menggunakan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang sah sesuai yang tercatat di Disdukcapil. Jika registrasi kartu prabayar tidak dilakukan, maka kartu prabayar tidak bisa digunakan untuk berbagai macam aktivitas.
Persyaratan Registrasi Kartu Prabayar
Persyaratan yang perlu disiapkan jika kamu ingin melakukan registrasi kartu prabayar yaitu :
- Jika kamu Warga Negara Indonesia (WNI), maka kamu perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di KTP kamu dan nomor Kartu Keluarga (KK).
- Jika kamu Warga Negara Asing (WNA), kamu perlu menyiapkan Paspor atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).
- Untuk keperluan korporasi, persyaratannya dibagi 2 yaitu :
– Korporasi atas nama pelanggan untuk pelanggan korporasi non M2M/ IOT harus menggunakan SITU/ SIUP dan NPWP serta NIK dan nomor KK masing – masing pelanggan korporat. Proses registrasi atau pendaftaran bisa dilakukan di Gerai Indosat Ooredoo terdekat melalui Sales Administrative.
– Korporasi untuk kepentingan M2M atau IOT wajib menggunakan NPWP beserta dengan SIUP atau SITU serta mencantumkan nomor KK PIC dan NIK yang dikuasakan oleh korporasi. Proses registrasi ini bisa dilakukan di Gerai Indosat Ooredoo terdekat ke Sales Administrative dengan menyertakan nomor KK PIC dan NIK.
Cara Registrasi Kartu Indosat

- SMS : caranya yaitu kirim SMS ke 4444 dengan format : NIK(16 digit)#NomorKK#
- Website : untuk melakukan registrasi langsung, kamu bisa mengunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/registration
- Call center : kamu bisa memberitahukan nomor NIK dan nomor KK mau kepada contact center resmi Indosat Ooredoo
- Gerai : kamu bisa mengunjungi gerai Indosat terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk memberitahu NIK dan nomor KK
- Pop Up : jika kamu telah membeli kartu perdana baru Indosat, pasang di smartphone kamu lalu akan muncul pop up secara otomatis untuk memandu kamu melakukan registrasi kartu prabayar
- UMB/ USSD : jika kamu telah membeli kartu perdana baru Indosat, pasang di smartphone kamu tapi pop up tidak muncul, kamu bisa menggunakan menu UMB di *123*4444# atau *123#
Cara registrasi kartu Indosat tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi Warga Negara Asing (WNA) dan korporasi, registrasi harus dilakukan secara langsung dengan mengunjungi gerai Indosat terdekat dan membawa berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Nomor prabayar yang bisa diregistrasi sendiri oleh pelanggan berjumlah maksimal 3 nomor. Apabila lebih dari 3 nomor, maka registrasi perlu dilakukan di gerai Indosat Ooredoo. Informasi terkait registrasi kamu, apakah itu berhasil atau gagal, akan diberitahukan melalui SMS menuju nomor prabayar kamu.
Jika kamu gagal dalam melakukan registrasi, kamu perlu mengecek nomor identitas kamu seperti NIK dan KK. Kamu juga bisa menghubungi layanan pelanggan Indosat Ooredoo di twitter @indosatcare untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Itulah cara registrasi kartu Indosat dengan beberapa langkah mudah yang bisa kamu jelaskan. Pastikan kamu telah melakukan registrasi terhadap kartu prabayar kamu agar kamu tetap bisa menggunakan kartu prabayar kamu. Jika kamu ingin membatalkan registrasi maka kamu harus membaca cara unreg kartu indosat.