Bagaimanakah Hukum Saham Dalam Islam

Dalam pasar modal dikenal istilah jual beli saham. Apa yang dimaksud dengan saham? Saham merupakan surat berharga, bukti dari kepemilikan suatu perusahaan. Transaksi jual beli saham ini adalah suatu hal yang biasa dan sering dilakukan untuk berinvestasi.

Bagi yang membeli saham pada suatu perusahaan, maka pembeli tersebut dapat dikatakan mempunyai hak atas perusahaan tersebut dan mendapat bagian dari setiap keuntungan yang diperoleh perusahaan tersebut. sederhananya membeli saham sama halnya dengan menanam modal pada sebuah perusahaan.

Dimana mengumpulkan modal antara dua orang atau lebih dalam suatu usaha itu adalah hal yang biasa. selain itu penawaran saham kepada investor juga sering dilakukan untuk membuat usaha lebih maju. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membuat usaha semakin maju, dan investor juga diuntungkan karena akan mendapatkan hasil dari keuntungan perusahaan.

Dalam urusan jual beli, islam mempunyai aturan yang tegas yaitu menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Lalu bagaimana dengan hukum jual beli saham dalam islam? Bagi para investor atau yang kerap membeli saham wajib memperhatikan hal tersebut. jangan sampai perniagaan yang dilakukan mengandung unsur riba.

Pada dasarnya jual beli saham dalam islam hukumnya adalah halal asalkan proses transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan syariat. Para ulama sendiri telah menetapkan syarat jual beli saham yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut ini:

Syarat-Syarat Halal Jual Beli Saham Dalam Islam

Mempunyai tabungan atau investasi untuk masa depan sangat penting dilakukan. Akan tetapi ketika akan berinvestasi sebaiknya diperhatikan halal dan haramnya. Terutama dalam hal jual beli saham. Jangan sampai ada perkara riba yang dilakukan.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh para pemain saham. Dimana syarat-syarat tersebut telah disepakati oleh para ulama. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut ini:

  • Perusahaan beroperasi dan atas persetujuan kedua belah pihak

Salah satu syarat jual beli saham halal adalah dimana penjualan saham tersebut dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah berjalan atau beroperasi. Selain itu dalam kegiatan jual beli saham harus sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

  • Pembelian saham dilakukan secara cash

Ketika proses jual beli saham wajib secara cash atau kontan. Karena saham yang sesuai syariah sama saja dengan menitipkan modal untuk digunakan perusahaan tersebut dalam menjalankan bisnisnya.

  • Perusahaan menghasilkan produk halal

Ketika Anda memutuskan untuk membeli sebagian saham dari sebuah perusahaan, maka itu artinya Anda juga sebagai bagian dari perusahaan tersebut. untuk itu sangat penting Anda ketahui pada sector apa perusahaan itu bekerja.

Pastikan perusahaan tersebut menghasilkan produk yang halal, atau bekerja dengan jalan yang halal. Dimana itu adalah bagian syarat yang harus Anda ketahui dalam jual beli saham. Dimana saham yang Anda beli berhukum halal jika perusahaan tersebut menjalankan bisnisnya dengan cara yang halal dan menghasilkan produk yang halal.

  • Tidak mengandung unsur riba

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa riba sangat dilarang dalam islam. Dimana unsur tersebut harus juga diperhatikan ketika Anda melakukan transaksi jual beli saham. Mencari tahu bagaimana sebuah perusahaan dalam memelihara atau menyimpan aset yang dimiliki sangat penting.

Pastikan Anda membeli saham dari perusahaan yang tidak ada unsur riba didalamnya, baik dalam hal pemeliharaan dan pembiayaan aset, produk yang dihasilkan dan lain sebagainya. dengan demikian jual beli saham yang Anda lakukan sesuai dengan syariat.

  • Transaksi jual beli dilakukan sesuai syariat

Jual beli saham yang dilakukan wajib menggunakan cara yang sesuai dengan tuntunan islam. Adapun syaratnya yaitu ada penjual dan pembeli serta yang paling penting adalah ijab qobul yaitu berdasarkan kesepakatan atau persetujuan kedua belah pihak.

Setelah membaca tentang syarat-syarat tersebut sekarang Anda sudah mengetahui bagaimana saham yang halal dan juga haram. Bagi Anda yang tertarik dengan jual beli saham seruni adalah solusi yang tepat untuk Anda.

3 Klasifikasi Jenis Saham Yang Dikenal Dalam Pasar Modal

Islam telah mengatur dengan jelas tentang jual beli saham. Pelaku transaksi jual beli saham wajib tahu saham seperti apa yang diperbolehkan dan saham bagaimana yang diharamkan. Dalam pasar modal sendiri dikenal 3 klasifikasi jenis saham. Adapun penjelasan lengkapnya adalah sebagai berikut ini:

  • Jenis saham biasa

Jual beli saham biasa merupakan salah satu jenis jual beli saham yang sering dilakukan. Berdasarkan kesepakatan jenis saham ini, pemilik atau pembeli saham akan mendapatkan bagian jika perusahaan memperoleh keuntungan. Dalam islam jenis saham ini diperbolehkan tentunya dengan syarat sesuai dengan yang sudah penulis jelaskan sebelumnya.

  • Jenis saham istimewa

Sama seperti namanya pemain saham ini juga mendapatkan hak istimewa yaitu seperti pelaku saham biasa dan juga kreditur. Pada dasarnya jenis saham ini adalah gabungan antara saham biasa dengan obligasi. Keuntungan yang diperoleh oleh pelaku jenis saham ini sama dengan kenaikan suku bunga.

Dalam islam jenis saham ini dilarang atau diharamkan. Karena sangat tidak adil jika dilihat dari keistimewaan yang didapat oleh para pelaku saham ini serta mengandung unsur riba.

  • Jenis saham kosong

Saham ini diberikan kepada orang yang dinilai telah berjasa besar dalam sebuah perusahaan. Sehingga tidak ada nilai pasti dan juga dapat diambil kembali kapan saja pemilik perusahaan inginkan. Jenis saham ini juga tidak dianjurkan dalam islam karena tidak ada kejelasan nilai atau nominal.