Pada saat jamaah haji sudah memasuki tahapan terakhir dari ibadah haji, maka dilanjutkan dengan memotong rambut atau tahallul. Tahallul mempunyai makna menghalalkan atau penghalalan.
Dalam melakukan ibadah haji, tahallul juga bisa diartikan untuk menghalalkan hal-hal yang diharamkan saat sedang melakukan ibadah haji. Ini berarti bahwa segala sesuatu yang diharamkan saat sedang melakukan haji sudah diperbolehkan kembali setelah jamaah melakukan tahallul.
Tahapan tahallul ada dua, hal ini dikemukakan oleh HA Tabrani Rusyan, yaitu untuk tahapan yang pertama (awal) menghalalkan sebagian dari muharramat. Dan untuk tahallul yang kedua (tsani) yaitu menghalalkan sebagaian dari muharramat yang lain.
Dibawah ini adalah perbedaan antara tahallul awal dengan tsani dalam bukunya “ Disiplin Berhajai Menuju Haji Mabrur “ yang ditulis oleh Tabrani :
Untuk tahallul awal menurut Tabrani, jamaah sudah bebas dari larangan-larangan selama berihram, kecuali satu yaitu hubungan suami istri. Larangan tersebut baru boleh dilakukan setelah melaksanakan tahallul tsani ( tahallul kedua atau ketiga ).
Amalan Saat Melakukan Tahallul
Tahallul awal diperbolehkan, tetapi setelah jamaah melaksanakan amalan-amalan berikut ini :
– melontar jumrotul ‘aqabah tanggal 10 dzulhijjah dan bercukur
– melontar jumrotul aqabah dan tawaf ifadah
– tawaf ifadah, sai dan bercukur
Apabila jamaah sudah melaksanakan dua dari tiga dari amalan tersebut maka halal mengerjakan muharramat yaitu :
- Mengenakan pakaian yang berjahit ( bagi laki-laki)
- Menutup kepala ( bagi laki-laki)
- Menutup muka dan telapak tangan ( bagi perempuan)
- Memotong kuku dan rambut apabila ia belum memotongnya
- Menggunakan wewangian atau hartum-haruman , menggunakan sepatu dan minayk rambut
- Melakukan perburuan dan membunuh binatang liar
Tata Cara Tahallul
Sedangkan untuk tatacara tahallul adalah dengan mencukur atau menggunting rambut yang dilakuakan lebih awal ketika jamaah sudah sampai di Mina, setelah melakukan mabit dari Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijah dan dilanjutkan dengan melempar jumrah aqabah.
Apabila jamaah haji sudah melaksanakan tahallul awal maka sudah diperbolehkan untuk melepas ihramnya. Serta dihalalkan bagi jamaah haji untuk melakukan segala larangan ihram, kecuali jamaah melakukan hubungan suami istri dan menjalankan akad nikah.
Banyak dari jamaah yang berasal dari Indonesia melaksanakan tahallul awal dengan cara kedua dan ketiga. Dengan menggunakan cara seperti itu , maka konsekuensinya lebih berat yaitu jamaah haji harus berangkat ke Mekkah terlebih dahulu.
Padahal untuk kendaraan yang berangkat dari Mina menuju ke Mekkah agak sulit dan biasanya terjadi macet total.
Kesulitan lain yang dihadapi yaitu setelah jamaah selesai melaksanakan tahallul di masjidil haram , maka jamaah harus kembali menuju ke Mina lagi. Agar jamaah bisa melakukan mabi atau menginap dan selanjutnya melontarkan jumrah pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Semua jamaah haji harus sudah sampai di Mina sebelum matahari mulai tenggelam. Hal ini dikarenakan setelah jamaah sampai di Mina setelah matahari tenggelam maka akan dikenakan dam atau denda.
Jadi dalam waktu sehari tersebut, jamaah harus melakukan perjalanan bolak-balik antara Mina- Mekkah -Mina. Tetapi ada kelebihan lain yang didapatkan bagi para jamaah yaitu bisa melaksanakan shalat Ied Adha di Masjidil Haram.
Untuk tahallul tsani merupakan perintah untuk mengerjakan satu dari tiga perkara yang belum dikerjakan pada tahallul yang pertama. Apabila tahallul kedua sudah dilakukan, maka hukumnya menjadi halal semua muharramat haji.
Setelah itu, maka jamaah wajib untuk meneruskan beberapa amalan ibadah haji yang belum dikerjakannya seperti tawaf ifadah, melontar jumrah serta tawaf wada.
Tahallul yang merupakan bagian dari ritual menjalankan ibadah haji mempunyai makna yang mendalam, karena dengan mencukur rambut maka menjadi bukti tentang kepatuhan kita terhadap perintah Allah SWT.
Keutamanan dari Tahallul Saat Haji
Adapun beberapa keutamaan dari tahallul diantaranya yaitu :
- Tahallul merupakan bentuk ketaatan kita kepada Allah, selain itu juga menjalankan peruintah agama serta sunah nabi saat sedang melaksanakan ibadah haji/ umrah
- Tahallul merupakan bagian syiar Islam atas sempurnanya setelah menjalankan ibadah haji atau umrah
- Bagi yang sudah melaksanakan tahallul maka Allah akan memberikan rahmatnya
- Dengan melaksanakan tahallul maka bisa menggugurkan dosa , sehingga menjadikan kita seperti bayi yang baru terlahir kembali
Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Melaksanakan Tahallul
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat melaksanakan tahallul yaitu :
Rambut Kepala
Rambut yang akan dipotong yaitu rambut kepala, bukan rambut yang lain. Jadi jika tidak memotong rambut keopala maka ibdah hajinya tidak sah.
Tahallul bagi laki-laki dan perempuan
Tahallul bagi laki-laki dan perempuan berbeda. Untuk laki-laki lebih diutamakan agar menggunduli rambutnya, tetapi untuk wanita tidak harus mencukur gundul.
Dipotong oleh orang lain
Banyak para jamaah yang memotong rambutnya dengan cara dipotongkan oleh jamaah yang lain. Tetapi syaratnya yaitu jamaah yang akan memotongkan rambut kita harus sudah melakukan tahallul terlebih dahulu.
Untuk jamaah yang botak
Bagi jamaah yang tidak mempunyai helaian rambut dikepalanya atau botak tetap harus melaksanakan tahallul. Tetapi hanya dengan menggunakan isyarat saja, yaitu bisa dengan menjalankan gunting diatas kepalanya.
Tahallul bagi wanita
Pada saat wanita sedang melaksanakan tahallul maka proses pemotongan rambut dilakukan didalam jilbab yang sedang dikenakan.
Itulah beberapa yang harus diketahui dlam memotong rambut / tahallul ketika berhaji. Jadi jika kamu sudah mendaftarkan diri ke Travel Haji Plus, kamu bisa lebih memahami beberapa amalan, tata cara, keutamaan dan beberapa hal yang harus diperhatikan saat memotong rambut saat haji melalui artikel diatas.