Pajak UMKM

Belakangan, UMKM menjadi salah satu bentuk usaha yang sedang disosialisasikan besar-besaran oleh pemerintah. UMKM dianggap memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kemajuan level perekonomian Indonesia. Artinya, UMKM berkontribusi besar dalam tingkat perekonomian secara mikro. Berkat dukungan pemerintah, UMKM juga semakin diminati masyarakat secara luas. Apa sih UMKM?

UMKM yang merupakan akronim dari Usaha Kecil Mikro Menengah adalah sebuah usaha yang bergerak dalam bidang perniagaan atau perdagangan dan berhubungan dengan aktivitas wirausaha. UMKM biasanya bisa dikelola oleh perseorangan maupun badan usaha. Namun demikian, usaha ini termasuk sebagai jenis usaha dalam lingkup kecil.

Aturan tentang UMKM sudah tertulis dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2008 tentang UMKM. Di dalamnya mengatur soal klasifikasi UMKM yang bisa dibedakan berdasarkan total omzet penjualan dan aset-aset yang dimiliki oleh usaha tersebut. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), klasifikasi ini dapat ditambah lagi dari segi jumlah karyawan yang dimiliki oleh suatu usaha.

Sebuah usaha yang dibentuk tentu saja wajib memenuhi aturan perpajakan yang berlaku. Namun sebelum itu, Anda perlu mengenali terlebih dahulu kriteria UMKM. World Bank membagi kriteria UMKM menjadi 3 bagian yang bergantung pada pendapatan, aset yang dimiliki, dan karyawan yang dimiliki. Berikut ini pejelasan klasifikasi atau kriteria UMKM:

  • Usaha Mikro

Yang disebut usaha mikro adalah sebuah usaha produktif yang dijalankan oleh perornagan ataupun oleh badan usaha yang sesuai dengan persyaratan perundang-undangan, yaitu pada UU No. 20 tahun 2008 yang mengatur tentang UMKM. Pada UU tersebut disebutkan, bahwa Usaha Mikro adalah yang memiliki karyawan kurang dari 4 orang.

Selain itu, usaha ini memiliki aset kekayaan yang jika dijumlahkan mencapai Rp. 50 juta. Sedangkan, omzet pertahunnya mencapai Rp. 300 juta. Jika kriterianya tidak demikian seperti yang disebutkan, berarti usaha tersebut tidak termasuk dalam usaha mikro. Bisa jadi mungkin masuk dalam kriteria usaha kecil atau bahkan usaha menengah.

  • Usaha Kecil

Banyak yang salah kaprah masih mengira, bahwa usaha mikro dengan usaha kecil adalah istilah yang serupa. Padahal, usaha mikro dan usaha kecil memiliki kriteria yang berbeda. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki 5 – 19 orang pegawai dengan jumlah aset mulai dari Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta. Sementara omzet penjualan per tahunnya mencapai Rp. 300 juta hingga Rp. 2,5 miliar.

  • Usaha Menengah

Nah, usaha menengah pun berbeda dengan dua jenis usaha sebelumnya. Kriteria usaha menengah adalah usaha yang memiliki 20 hingga maksimal 99 orang pegawai. Jumlah aset kekayaan yang dimilikinya sudah mencapai Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar. Sementara, jumlah omzet penjualan pertahunnya sudah mencapai Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 50 miliar.

Bicara soal pajak UMKM, pada dasarnya yang harus dibayarka oleh UMKM tergantung pada jumlah omzet penjualan setiap tahunnya dan juga pada jenis transaksi yang dilakukannya. Namun, sebagai gambarannya ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh pada pelaku UMKM terkait dengan usahanya, yaitu sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 4 Ayat 2 atau disebut juga PPh Final berlaku jika usaha memiliki biaya sewa gedung atau kantor, memiliki omzet penjualan, dan sebagainya.
  2. PPh Pasal 21 berlaku jika usaha yang memiliki pegawai.
  3. PPh Pasal 23 berlaku jika adanya transaksi pembelian jasa.

Jika karyawan memiliki PTKP, maka pajak yang harus dibayarkan wirausaha bernama PPh Final. Pajak ini memiliki berbagai macam objek pajak, seperti jasa konstruksi, obligasi, peredaran bruto omzet, sewa bangunan, dan lain sebagainya. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, hal ini sudah diatur dalam PPh Pasal 4 Ayat 2.

Nah, menurut PP RI Nomor 46 tahun 2013, PPh Final pada pajak UMKM adalah pajak atas penghasilan usaha yang diterima oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp. 4,8 miliar per tahunnya. Pajak final berlaku sebesar 0,5% dari seluruh jumlah transaksi penjualan per bulan. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah untuk mendukung perekonomian nasional.

Sayangnya, masih banyak pelaku UMKM yang masih belum paham hal-hal yang diatur dalam sistem perpajakan untuk UMKM tersebut. Alhasil, masih banyak Wajib Pajak yang memiliki UMKM lalai. Oleh karenanya, sebelum membuka usaha, penting untuk para pelaku usaha membenahi masalah internal terlebih dahulu, seperti permodalan, manajemen keuangan, SDM, dan sebagainya.

Hal ini bisa didapatkan jika Anda bergabung dengan program Ok Oce yang digagas oleh pemerintah daerah Jakarta untuk memajukan usaha di dalam negeri dengan SDM lokal. Tujuannya adalah untuk membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya untuk masyarakat Indonesia dan memberantas pengangguran, serta kemiskinan di tanah air. Inilah tujuan program Ok Oce menggaet pelaku UMKM.