Fungsi dan Tujuan Hukum

Setiap Negara pasti memiliki norma dan sanksi sendiri yang mana dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Hukum ini dibuat bukannya tanpa alasan. Menurut firma hukum, hukum ini dibuat dengan tujuan mengatur dan menjaga ketertiban dan keadilan.Sehingga kekacauan dan segala perbuatan yang mengandung unsur kejahatan dapat terkendali atau dicegah.

Jadi ketika Anda melakukan suatu kesalahan, hukum dapat bertindak sesuai dengan wewenangnya. Seperti yang dijelaskan diatas bahwa setiap Negara memiliki aturan hukumnya sendiri. Begitupun dengan Indonesia.Sesuai dengan pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum dan setiap warga Negara Indonesia harus mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Selain untuk mengatur dan menjaga ketertiban dan keadilan, hukum juga memiliki beberapa tujuan hukum lainnya. Berikut ini adalah beberapa tujuan dari hukum

Tujuan Hukum

  • Kaidah hukum memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari bahaya yang mengancam.
  • Melindungi kepentingan manusia baik secara individu maupun kelompok. Sebab, pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang membutuhkan perlindungan agar kepentinganny bisa terlindungi dari ancaman orang sekelilingnya.
  • Mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk semua orang. Tidak hanya memberi nafkah hidup namun juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan serta mencapai kebersamaan.
  • Hukum menjadi sarana untuk memelihara dan menjamin ketertiban.

Selain diatas, beberapa ahli Negara juga menyampaikan tujuan hukum, berikut ini pendapat dari ahli tentang tujuan dari hukum.

Pendapat Ahli tentang Tujuan Hukum

  • Gustav Radbruch

Gustav menyebutkan bahwa tujuan dari hukum adalah untuk memenuhi keadilan, manfaat, dan kepastian dalam hidup bermasyarakat.

  • Sunaryati Hartono

Sunaryati menuliskan bahwa hukum merupakan sebuah alat, sanaran, serta langkah yang diambil pemerintah untuk mewujudkan pembangunan nasional.Beliau menyatakan bahwa setiao Negara pasti memiliki cita-cita atau impian yang harus dicapai. Hukum dianggap sebagai alat atau penindak berlakunya hukum yang ada di masyarakat

Dari tujuan hukum diatas, apakah Anda tahu apa yang dimaksud dengan hukum? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah adat atau peraturan yang sifatnya mengikat dan dikukuhlah oleh pemerintah, serta penguasa. Peraturan inilah yang nantinya digunakan untuk mengatur masyarakat.Jika peraturan tidak ditaati atau dipatuhi tentunya ada konsekuensinya.

Konsekuensi yang akan didapat oleh masyarakat yang melanggar hukum adalah terkena sanksi berupa denda, hingga masuk penjara. Selain tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Berikut ini beberapa fungsi hukum yang akan firma hukum berikan kepada Anda:

  • Sebagai sarana pengendali sosial. Sebab, hukum ini menjadi sebuah sistem yang menerapkan aturan-aturan mengenai perilaku yang benar
  • Sebagai sarana untuk emngadakan perubahan pada masyarakat di setiap Negara
  • Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat di setiap Negara
  • Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial
  • Sebagai sarana dalam pergerakan pembangunan
  • Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pengawas, aparatur pelaksana maupun aparatur penegak hukum
  • Sebagai alat untuk mengikat anggota dalam masyarakat. Sehingga sekelompok masyrakat tersebut akan semakin erat eksistensinya
  • Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari kasus yang mengganggu masyarakat dengan cara memberikan sansi baik berupa pidana, perdata, administrasi, dan sanksi masyarakat
  • Sebagai alat untuk melakukan alokasi kewenangan dan putusan terhadap badan pemerintah
  • Sebagai stimulasi sosial. Jadi, disini hukum bukalah sebuah alat yang hanya digunakan untuk mengontrol masyarakat. namun juga meletakan dasar-dasar hukum yang bisa menstimulasi dan memfasiliasi interaks di antara masyarakat dengan tertib dan adil.

Demikian beberapa informasi mengenai tujuan dan fungsi hukum.Jadi dapat disimpulkan bahwa hukum adalah perturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam suatu lingkungan masyarakat yang mana peraturan tersebut bersifat memaksa.

Fungsi dan Tujuan Hukum
Scroll to top